Korban Binary Option Doni Salmanan Ngamuk!, "Kembalikan Uang Kami!!!"

Suasana persidangan doni salmanan. Foto : tribunnews

Para korban kasus penipuan aplikasi Quotex ngamuk usai mengetahui hukuman enteng yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan. Video para korban itu viral di sarana sosial. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis enteng kepada Doni Salmanan pada Kamis (15/12), berasal dari 13 tahun penjara jadi 4 tahun penjara. Terdakwa kasus Quotex itu hanya divonis denda Rp 1 miliar bersama subsider 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, hakim tak menyita aset kendaraan sampai tempat tinggal mewah milik Doni Salmanan dikarenakan dianggap bukan merupakan hasil tindak pidana. Pasalnya regulasi trading atau binary option disebut belum jelas. Hakim termasuk membebaskan Doni Salmanan berasal dari pembayaran ganti rugi restitusi kepada para korban bersama keseluruhan mencapai Rp 17 miliar. 

Segala hukuman enteng itu sontak memicu para korban ngamuk sampai sebut-sebut Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Bapak Presiden, Anda yang bilang bahwa keadilan itu mesti ditegakkan, tidak pandang bulu, kami korban!!! Usia kami telah tua, kerja apa kami, uang telah diambil alih si Doni," teriak korban Doni Salmanan di dalam potongan video di sarana sosial, dikutip Jumat (16/12/2022).

"Kami tidak bakal berhenti sampai uang kami kembali!!!," teriak korban lain. Korban nampak kecewa bersama hasil putusan hakim. Mereka menghendaki Komisi Yudisial mengusut semua perangkat persidangan yang memicu para korban selagi ini menderita. "Ada permainan aku telah tahu, aku buat video, komisi yudisial bantu kami. Ada jual membeli hukum pada hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan memiliki hakim agung, keadilan hilang," ujar korban bernama Alfred Nobel di dalam area sidang.

Pihaknya menyebut jauh-jauh hari telah mengetahui tentang vonis akhir itu. "Sudah mengetahui kami, kami telah buat video, 4 tahun penjara, uang dikembalikan ke Doni Salmanan, aku telah rekam bahwa putusannya bakal layaknya ini. Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya. Jangan dikarenakan Ikbar, yang bapaknya hakim agung hancur keadilan," bebernya.

Alfred mengaku selagi ini jadi tak memiliki pekerjaan akibat terdakwa. "Saya jadi pengangguran dikarenakan si Doni, si Doni ditangkap dikarenakan kami lapor. Berarti tersedia korban, kami korbannya!!!," tegasnya. (sumber : detik finance)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama