Kasus Pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy sambo tiba di pengadilan jakarta selatan. Foto : sindonews.com

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa berbarengan bersama terdakwa lain melakukan pembunuhan merencanakan pada Brigadir N Yosua Hutabarat dan menyebabkan kerusakan barang bukti elektronik berkaitan pembunuhan Yosua.

"Menuntut agar majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan tunjukkan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan bersama sengaja dan bersama konsep terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa sementara membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

"Menjatuhkan pidana pada Ferdy Sambo bersama pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Mengaku ke Psikolog Bohong Mengenai Pelecehan, Ini alasannya

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo terhitung diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Jaksa menilai tidak tersedia alasan pemaaf maupun pembenar atas tingkah laku yang dilakukan Sambo. Jaksa tunjukkan Sambo perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo sanggup dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Hal memberatkan Sambo adalah menyingkirkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui tingkah laku dan juga perbuatannya sudah mencoreng institusi Polri sampai menyebabkan banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan merencanakan pada Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan berbarengan bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut dan juga melakukan perbuatan, bersama sengaja dan bersama konsep terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa sementara membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili bersama Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo terhitung didakwa merintangi penyidikan dalam persoalan pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa bersama Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sumber : detiknews)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama