Presiden Jokowi Hapus Aturan Libur Kerja 2 Hari dalam Seminggu di Perppu Ciptaker

Presiden Jokowi. Foto : newindianaexpress.com

Presiden Jokowi menghapus aturan libur pekerja 2 hari dalam seminggu. Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang baru saja diterbitkan pemerintah sebagian saat lalu. Penghapusan itu keluar berasal dari Pasal 79 ayar 2 Huruf b yang berbunyi'

Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Dalam pasal itu, Jokowi memang tetap beri tambahan hak libur atau saat bekerja kepada pekerja atau buruh. 

Bentuk saat istirahat terbagi dalam 2. Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah ham sesudah bekerja selama 4 jam tetap menerus dan saat istirahat tersebut tidak terhitung jam kerja. Kedua, "Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," kata pasal tersebut. 

Aturan ini memahami bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 perihal Ketenagakerjaan. Pasalnya, dalam ketentuan itu, pekerja tetap diberikan saat istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Selain itu dalam Perppu Cipta Kerja terhitung tidak mengulas perihal cuti panjang dua bulan yang diberikan untuk pekerja yang udah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.

Pada pasal 79 ayat 5 senantiasa menyatakan adanya istirahat panjang. Tapi tidak menyesuaikan keputusan teknisnya, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya:

Selain saat istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud terhadap ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu bisa beri tambahan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, ketentuan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (sumber : cnn indonesia)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama