Intip Gaji Gubernur Jatim, Khofifah yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK?

Gubernur jawa timur, Khofifah Indar Parawansa. Foto : inisiatifnews.com

KPK telah menggeledah area kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak. Hal ini dijalankan KPK tentang masalah dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simandjuntak. KPK juga menunjukkan membuka kesempatan untuk memanggil kedua orang itu sebagai saksi.

"Siapa pun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga sadar dugaan tingkah laku para tersangka agar menjadi makin terang dan jelas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Di luar itu, sebagai seorang Gubernur Jatim, Khofifah berhak untuk menerima sejumlah gaji dan tunjangan dalam lakukan tugasnya. Berdasarkan catatan detikcom, gaji seorang gubernur kurang lebih Rp 8 juta per bulan. Hal ini didasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 berkenaan Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 berkenaan Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, disebutkan gubernur sesungguhnya punya gaji kurang lebih Rp 8 juta per bulan.

Baca juga : Pernyataan Tegas Firli Bahuri, KPK Tidak akan Pandang Bulu

Gaji berikut berasal berasal dari gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta. Total, gubernur punya gaji sebesar Rp 8,4 juta per bulan. Namun, pendapatan yang dibawa pulang kepala area bukan hanya berasal dari gaji Rp 8,4 juta setiap bulan. Sebagai abdi negara, seorang Gubernur juga berhak menerima sejumlah fasilitas dan tunjangan lain. Sebut saja berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, Khofifah selaku gubernur juga berhak mendapatkan rumah jabatan dan perlengkapannya serta biaya pemeliharaannya. Selain rumah, negara juga sedia kan kendaraan dinas untuk mendukung mobilitasnya.

Namun dalam peraturan berikut juga dijelaskan bahwa ketika gubernur dan wakil gubernur berhenti berasal dari jabatannya, rumah dan mobil dinas wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada pemerintah area (Pemda). Bukan hanya itu, kepala area layaknya Khofifah berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 1,75%-0,15% berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.

Sebagai contoh, berdasarkan information Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim per tanggal 17 Februari 2022, penerimaan kas PAD Jatim capai Rp 1,56 triliun. Bila dihitung gunakan rumus yang ada terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000, maka besaran BPO yang bisa diterima Khofifah dan wakilnya Emil sebesar Rp 234 miliar. Sementara itu, jatah besaran BPO pada gubernur dan wakil gubernur yaitu 60:40 persen. Artinya, alokasi biaya operasional yang diterima Gubernur Jatim Khofifah berdasarkan kuantitas berikut adalah Rp 140,4 miliar. sedang wakilnya Emil mendapatkan sebesar Rp 93,6 miliar. Namun wajib diingat sekali lagi, itu sekedar hitungan kasar. (sumber : detik finance)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama